Rabu, 16 Januari 2013

Hukum Umrah Berulang-Ulang Ketika Berada Di Mekkah


Hukum Umrah Berulang-Ulang Ketika Berada Di Mekkah
Assalamualaikum saudaraku semuslim, di sini saya akan menuliskan ”Hukum Umrah Berulang-Ulang Ketika Berada Di Mekka”
Silahkaaannnn ……………………

Dari : Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum keluar dari Mekkah ke selain tanah suci untuk melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan dan di waktu lainnya (misalnya pada waktu ibadah haji) ?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menyebutkan, bahwa ulama salaf sepakat tentang makruhnya mengulang-ulang umrah dan memperbanyaknya. meskipun pendapat ini diterima atau tidak diterima, maka keluarnya seseorang dari daerahnya untuk umrah, lalu keluarnya dari Mekkah ke selain tanah haram untuk melaksanakan umrah kedua (2), ketiga (3) pada bulan Ramadhan, dan di waktu yang lainnya adalah termasuk perbuatan bid’ah yang tidak pernah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
karena pada masa Nabi Muhammad SAW, hanya dikenal satu (1) masalah khusus bagi Aisyah Radhiyallahu ‘anha yaitu masalah ketika ihram haji tamattu’ lalu haidh. Ketika Nabi Muhammad SAW menemuinya, maka didapatkannya dia menangis dan Nabi Muhammad SAW menanyakan sebab dia menangis, lalu Aisyah Radhiyallahu ‘anha memberitahukan kepada Nabi Muhammad SAW bahwa dia telah haid. Maka Nabi Muhammad SAW menenangkan hatinya dengan menerangkan kepadanya bahwa haidh adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah kepada anak-anak perempuan Bani Adam.

Kemudian Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan ihram haji. Maka Aisyah Radhiyallahu ‘anha melaksanakan ihram haji dan menjadi haji qiran. Tetapi ketika Aisyah Radhiyallahu ‘anha selesai melaksanakan hajinya, dia mendesak Nabi Muhammad SAW untuk diizinkan ber umrah sendiri. Maka Rasulullah SAW mengizinkannya dan memerintahkan saudaranya  Abdurrahman bin Abu Bakar, dan memohon kepada Allah semoga Allah meridhoi keduanya, agar menyertainya ke Tan’im. Maka Abdurrahman keluar bersama Aisyah Radhiyallahu ‘anha ke Tan’im dan Aisyah Radhiyallahu ‘anha Umrah.

Seandainya hal ini termasuk sesuatu hal yang harus disyariatkan dalam bentuk kemutlakan, niscaya Nabi Muhammad SAW mengarahkan para shahabat, bahkan akan menganjurkan Abdurrahman bin Abu Bakar yang keluar bersama saudarinya untuk melaksanakan umrah, karena akan mendapatkan pahala. Dan telah di maklum dari semua itu, bahwa Rasulullah SAW mukim di Mekkah pada tahun pembebasan kota Mekkah selama sembilan belas (19) hari, tapi beliau tidak melaksanakan umrah padahal demikian itu mudah saja dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Ini menunjukkan bahwa setiap orang yang umrah pada bulan Ramadhan atau di waktu yang lainnya maka dia tidak mengulang-ulang umrah dengan keluar dari Mekkah ke tempat yang bukan tanah suci (tempat miqat). Sebab demikian ini tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW dan juga tidak sesuai dengan sunnah Khulafa’ur Rasyidin.
Demikian juga banyak di dikatan oleh orang-orang kedatangannya untuk melaksanakan umrah pada bulan Romadhon adalah diperuntukkan kepada ibunya atau kedua orang tuanya. Maka kami mengatakan, bahwa menghadiahkan ibadah kepada orang-orang yang meninggal tidak disyariatkan dalam Islam. Artinya, seseorang tidak dituntut untuk mengerjakan ibadah untuk ibu atau bapak atau saudara perempuannya. Tapi jika melakukan hal tersebut diperbolehkan. Sebab Nabi Muhammad SAW mengizinkan kepada Sa’ad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu menyedekahkan kebun kurmanya untuk ibunya yang telah meninggal. Dan ketika seseorang minta izin kepada Nabi seraya berkata : “Wahai Rasulullah, ibu saya meninggal mendadak dan saya kira kalau dia sempat berbicara niscaya dia akan bersedekah. Apakah saya boleh bersedekah untuk dia?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya”. Meskipun demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda kepada para shahabatnya secara umum : “Bersedekahlah kalian untuk orang-orang yang meninggal atau untuk bapak-bapak kalian atau untuk ibu-ibu kalian!”.

Karena itu bagi para pencari ilmu dan yang lainnya wajib mengetahui perbedaan antara sesuatu yang disyari’atkan dan sesuatu yang diperbolehkan. Di mana sesuatu yang disyariatkan itu berarti bahwa setiap Muslim dituntut melakukannya. Sedangkan sesuatu yang diperbolehkan adalah sesuatu yang setiap muslim tidak dituntut untuk melakukannya. Untuk lebih jelasnya saya akan mengemukakan contoh kisah seseorang yang diutus Nabi Muhammad SAW dalam ekspedisi di mana dia menjadi imam shahabat-shahabatnya. Setiap dia shalat dengan mereka selalu mengakhiri bacaanya dengan membaca surat al-Ikhlas. Maka ketika kembali mereka memberitahukan hal tersebut kepada Nabi Muhammad SAW dan Nabi Muhammad SAW bersabda : “Tanyakanlah kepadanya, mengapa dia selalu melakukan hal itu?” Ketika ditanya, ia lalu menjawab : “Sesungguhnya dalam surat al-Ikhlas terdapat sifat Yang Mahapengasih, dan saya senang membacanya”. Maka Nabi Muhammad SAW berkata : “Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah mencintai dia!”.

Meski demikian, di antara sunnah Nabi Muhammad SAW yang ada, bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mengakhiri bacaan dalam shalatnya dengan membaca surat al-Ikhlas dan Nabi Muhammad SAW tidak mengarahkan umatnya kepada hal tersebut. Disitulah terlihat perbedaan antara sesuatu yang diizinkan Nabi Muhammad SAW dan yang disyariatkan, yang setiap manusia di wajibkan untuk melakukannya. Jika Nabi Muhammad SAW mengizinkan Sa’ad bin Ubadah untuk menyedekahkan kebunnya untuk ibunya yang telah meninggal, maka demikian itu tidak berarti disyariatkan untuk setiap manusia bersedekah untuk bapak atau ibunya yang telah meninggal, meskipun jika dia bersedekah akan berguna bagi orang yang disedekahinya. Sesungguhnya kita diperintahkan untuk mendo’akan bapak dan ibu kita yang telah meninggal berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :

“Jika anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga (3) perkara yaitu : shodaqoh jariyah, ilmu yang manfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya” [HR Muslim dan lainya]

Untuk keterangan lebih lanjut silahkab klik di sini
Update info, untuk yang belum umroh dan ingin mengumpulkan uangnya silahkan menabung di Bank Mandiri .
#Simak Juga yuk Informasi, lihat  tentang security bank Mandiri yang mempunyai julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar