Hukum Umrah Berulang-Ulang Ketika Berada Di Mekkah
Assalamualaikum saudaraku semuslim, di sini saya akan
menuliskan ”Hukum Umrah Berulang-Ulang Ketika Berada Di Mekka”
Silahkaaannnn ……………………
Dari : Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum
keluar dari Mekkah ke selain tanah suci untuk melaksanakan umrah pada bulan
Ramadhan dan di waktu lainnya (misalnya pada waktu ibadah haji) ?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menyebutkan, bahwa
ulama salaf sepakat tentang makruhnya mengulang-ulang umrah dan
memperbanyaknya. meskipun pendapat ini diterima atau tidak diterima, maka
keluarnya seseorang dari daerahnya untuk umrah, lalu keluarnya dari Mekkah ke
selain tanah haram untuk melaksanakan umrah kedua (2), ketiga (3) pada bulan
Ramadhan, dan di waktu yang lainnya adalah termasuk perbuatan bid’ah yang tidak
pernah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
karena pada masa Nabi Muhammad SAW, hanya dikenal satu (1)
masalah khusus bagi Aisyah Radhiyallahu ‘anha yaitu masalah ketika ihram haji
tamattu’ lalu haidh. Ketika Nabi Muhammad SAW menemuinya, maka didapatkannya
dia menangis dan Nabi Muhammad SAW menanyakan sebab dia menangis, lalu Aisyah
Radhiyallahu ‘anha memberitahukan kepada Nabi Muhammad SAW bahwa dia telah
haid. Maka Nabi Muhammad SAW menenangkan hatinya dengan menerangkan kepadanya
bahwa haidh adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah kepada anak-anak
perempuan Bani Adam.
Kemudian Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan
ihram haji. Maka Aisyah Radhiyallahu ‘anha melaksanakan ihram haji dan menjadi
haji qiran. Tetapi ketika Aisyah Radhiyallahu ‘anha selesai melaksanakan
hajinya, dia mendesak Nabi Muhammad SAW untuk diizinkan ber umrah sendiri. Maka
Rasulullah SAW mengizinkannya dan memerintahkan saudaranya Abdurrahman bin Abu Bakar, dan memohon kepada
Allah semoga Allah meridhoi keduanya, agar menyertainya ke Tan’im. Maka
Abdurrahman keluar bersama Aisyah Radhiyallahu ‘anha ke Tan’im dan Aisyah
Radhiyallahu ‘anha Umrah.
Seandainya hal ini termasuk sesuatu hal yang harus disyariatkan
dalam bentuk kemutlakan, niscaya Nabi Muhammad SAW mengarahkan para shahabat,
bahkan akan menganjurkan Abdurrahman bin Abu Bakar yang keluar bersama
saudarinya untuk melaksanakan umrah, karena akan mendapatkan pahala. Dan telah di
maklum dari semua itu, bahwa Rasulullah SAW mukim di Mekkah pada tahun
pembebasan kota Mekkah selama sembilan belas (19) hari, tapi beliau tidak melaksanakan
umrah padahal demikian itu mudah saja dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Ini menunjukkan bahwa setiap orang yang umrah pada bulan
Ramadhan atau di waktu yang lainnya maka dia tidak mengulang-ulang umrah dengan
keluar dari Mekkah ke tempat yang bukan tanah suci (tempat miqat). Sebab demikian
ini tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW dan juga tidak sesuai dengan
sunnah Khulafa’ur Rasyidin.
Demikian juga banyak di dikatan oleh orang-orang kedatangannya
untuk melaksanakan umrah pada bulan Romadhon adalah diperuntukkan kepada ibunya
atau kedua orang tuanya. Maka kami mengatakan, bahwa menghadiahkan ibadah
kepada orang-orang yang meninggal tidak disyariatkan dalam Islam. Artinya,
seseorang tidak dituntut untuk mengerjakan ibadah untuk ibu atau bapak atau
saudara perempuannya. Tapi jika melakukan hal tersebut diperbolehkan. Sebab
Nabi Muhammad SAW mengizinkan kepada Sa’ad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu
menyedekahkan kebun kurmanya untuk ibunya yang telah meninggal. Dan ketika
seseorang minta izin kepada Nabi seraya berkata : “Wahai Rasulullah, ibu saya
meninggal mendadak dan saya kira kalau dia sempat berbicara niscaya dia akan
bersedekah. Apakah saya boleh bersedekah untuk dia?” Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda : “Ya”. Meskipun demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak bersabda kepada para shahabatnya secara umum : “Bersedekahlah kalian
untuk orang-orang yang meninggal atau untuk bapak-bapak kalian atau untuk ibu-ibu
kalian!”.
Karena itu bagi para pencari ilmu dan yang lainnya wajib
mengetahui perbedaan antara sesuatu yang disyari’atkan dan sesuatu yang
diperbolehkan. Di mana sesuatu yang disyariatkan itu berarti bahwa setiap
Muslim dituntut melakukannya. Sedangkan sesuatu yang diperbolehkan adalah
sesuatu yang setiap muslim tidak dituntut untuk melakukannya. Untuk lebih
jelasnya saya akan mengemukakan contoh kisah seseorang yang diutus Nabi Muhammad
SAW dalam ekspedisi di mana dia menjadi imam shahabat-shahabatnya. Setiap dia
shalat dengan mereka selalu mengakhiri bacaanya dengan membaca surat al-Ikhlas.
Maka ketika kembali mereka memberitahukan hal tersebut kepada Nabi Muhammad SAW
dan Nabi Muhammad SAW bersabda : “Tanyakanlah kepadanya, mengapa dia selalu
melakukan hal itu?” Ketika ditanya, ia lalu menjawab : “Sesungguhnya dalam
surat al-Ikhlas terdapat sifat Yang Mahapengasih, dan saya senang membacanya”.
Maka Nabi Muhammad SAW berkata : “Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah
mencintai dia!”.
Meski demikian, di antara sunnah Nabi Muhammad SAW yang ada,
bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mengakhiri bacaan dalam shalatnya dengan membaca surat
al-Ikhlas dan Nabi Muhammad SAW tidak mengarahkan umatnya kepada hal tersebut.
Disitulah terlihat perbedaan antara sesuatu yang diizinkan Nabi Muhammad SAW dan
yang disyariatkan, yang setiap manusia di wajibkan untuk melakukannya. Jika
Nabi Muhammad SAW mengizinkan Sa’ad bin Ubadah untuk menyedekahkan kebunnya untuk
ibunya yang telah meninggal, maka demikian itu tidak berarti disyariatkan untuk
setiap manusia bersedekah untuk bapak atau ibunya yang telah meninggal,
meskipun jika dia bersedekah akan berguna bagi orang yang disedekahinya.
Sesungguhnya kita diperintahkan untuk mendo’akan bapak dan ibu kita yang telah
meninggal berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
“Jika anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali
tiga (3) perkara yaitu : shodaqoh jariyah, ilmu yang manfaat, dan anak shalih
yang mendo’akannya” [HR Muslim dan lainya]
Untuk keterangan lebih lanjut silahkab klik di sini
Update info, untuk yang belum umroh dan ingin mengumpulkan
uangnya silahkan menabung di Bank Mandiri .
#Simak
Juga yuk Informasi, lihat tentang security bank Mandiri yang mempunyai
julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar