Rabu, 16 Januari 2013

Bagaimana Hukum Umroh Dalam Satu Kali Safar ??


Berkali-Kali Umroh Dalam Satu Kali Safar

Assalamualaikum saudaku semuslim ….. pada artikel ini saya akan menjelaskan “Berkali-Kali Umroh Dalam Satu Kali Safar” apakah di perbolehkan ??
Yuk kita baca disini ….. silahkaaaann J

Sebagian dari saudara kita yang datang dari Indonesia, berpendapat “mumpung berada di tanah suci” jadinya mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk ber-umroh berulang kali.
1.     Yang wajib untuk dirinya sendiri.
2.     Untuk orang tunya.
3.      Untuk yang lainnya.
Semuanya ini tentu saja mesti dikembalikan pada dalil. Tidak bisa seenaknya kita membuat ibadah sendiri. Bagaimana mungkin, jika tidak ada dalil ?
Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ditanya : “Sebagian orang datang dari negeri yang jauh untuk melaksanakan umrah di Makkah. Mereka melaksanakan umrah, lalu bertahallul. Kemudian setelah itu mereka keluar ke Tan’im, lantas menunaikan umrah kembali. Maksudnya, dalam sekali safar melakukan melakukan beberapa kali umrah. Bagaimana hukumnya hal ini ?”. Beliau rahimahullah menjawab : “Barakallahu fiik, perbuatan termasuk amalan yang dibuat-buat (tanpa adanya dalil), karena kita telah mengetahui bahwa tidak ada yang lebih semangat dalam ibadah dari Rasulullah saw dan para sahabat. Rasulullah saw sebagaimana kita ketahui bersama, ketika Fathul Mekkah di akhir Romadhon, beliau berdiam Rasulullah saw di Makkah selama 19 hari. Ketika itu beliau tidak keluar menuju Tan’im untuk berihram umrah. Demikian juga para sahabat yang tidak melakukan hal yang demikian. Oleh karena itu, berkali-kali umroh dalam satu safar termasuk amalan yang mengada-ngada.”
Dalam lanjutan fatwa tersebut, beliau rahimahumullah mengatakan : “Jika engkau ingin mendapatkan ganjaran dalam melakukan thawaf (mengelilingi Ka’bah) itu lebih baik untukmu daripada engkau mesti keluar ke Tan’im. Kemudian kami juga mengatakan bahwa untuk memperbanyak thowaf tadi jangan dilakukan pada musim  haji. Karena, apabila di lakukan pada musim haji, maka cukup bagimu dengan thowaf di awal. Berilah kesempatan pada yang lain untuk melakukan thowaf  di keliling Ka’bah. Karena kita dapati sendiri bahwa Rasulullah saw dalam beberapa umrahnya tidaklah melakukan thowaf berulang kali. Beliau pun juga tidak keluar menuju Tan’im untuk melakukan umrah lagi. Ketika haji wada’ (haji yang terakhir bagi Nabi Muhammad saw.) yang beliau lakukan hanyalah thowaf manasik yaitu thowaf qudum, thowaf ifadhoh dan thowaf wada’. Oleh karena itu kami sarankan kepada anda, jangan mempersusah diri anda sendiri. Cukupkan dengan umrah pertama (sekali umrah dalam satu safar), dan Jika engkau ingin meninggalkan Makkah, lakukanlah thowaf wada’
Syaikh Sholih Al Munajjid berkata, “Tidaklah disunnahkan dan tidak pula termasuk petunjuk salaf mengulangi umrah dalam sekali safar baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Asalnya, satu umrah dilakukan dalam satu safar. Barangsiapa yang bersafar untuk umrah, maka tunaikanlah satu umrah dalam safar tersebut. Tidak disyari’atkan untuk mengulang beberapa umrah dalam sekali safar. Kecuali jika seseorang keluar dari Makkah untuk bersafar lantas kembali lagi ke Makkah, ketika itu baru ia bisa melakukan umrah yang lain.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 134276)
Jika dikatakan tidak ada dalil dalam masalah ini dan tidak pernah dicontohkan oleh para salaf, ini menunjukkan bahwa berkali-kali umrah dalam sekali safar adalah amalan yang tidak ada tuntunannya dan perbuatan yang mengada-ada tanpa ada dalil. Sehingga tentu amalan tersebut adalah amalan yang keliru.

Untuk selengkapnya silahkan klik di sini
Update info, untuk yang belum umroh dan ingin mengumpulkan uangnya silahkan menabung di Bank Mandiri .
#Simak Juga yuk Informasi, lihat  tentang security bank Mandiri yang mempunyai julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar