Berkali-Kali
Umroh Dalam Satu Kali Safar
Assalamualaikum saudaku semuslim …..
pada artikel ini saya akan menjelaskan “Berkali-Kali Umroh Dalam Satu Kali
Safar” apakah di perbolehkan ??
Yuk kita baca disini …..
silahkaaaann J
Sebagian dari saudara kita yang
datang dari Indonesia, berpendapat “mumpung berada di tanah suci” jadinya
mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk ber-umroh berulang kali.
1.
Yang wajib untuk dirinya sendiri.
2.
Untuk orang tunya.
3.
Untuk yang lainnya.
Semuanya ini tentu saja mesti
dikembalikan pada dalil. Tidak bisa seenaknya kita membuat ibadah sendiri.
Bagaimana mungkin, jika tidak ada dalil ?
Syeikh Muhammad bin Sholih Al
‘Utsaimin ditanya : “Sebagian orang datang dari negeri yang jauh untuk
melaksanakan umrah di Makkah. Mereka melaksanakan umrah, lalu bertahallul.
Kemudian setelah itu mereka keluar ke Tan’im, lantas menunaikan umrah kembali.
Maksudnya, dalam sekali safar melakukan melakukan beberapa kali umrah. Bagaimana
hukumnya hal ini ?”. Beliau rahimahullah menjawab : “Barakallahu fiik,
perbuatan termasuk amalan yang dibuat-buat (tanpa adanya dalil), karena kita
telah mengetahui bahwa tidak ada yang lebih semangat dalam ibadah dari
Rasulullah saw dan para sahabat. Rasulullah saw sebagaimana kita ketahui
bersama, ketika Fathul Mekkah di akhir Romadhon, beliau berdiam Rasulullah saw di
Makkah selama 19 hari. Ketika itu beliau tidak keluar menuju Tan’im
untuk berihram umrah. Demikian juga para sahabat yang tidak melakukan hal yang demikian.
Oleh karena itu, berkali-kali umroh dalam satu safar termasuk amalan yang
mengada-ngada.”
Dalam lanjutan fatwa tersebut,
beliau rahimahumullah
mengatakan : “Jika engkau ingin mendapatkan ganjaran dalam melakukan thawaf (mengelilingi
Ka’bah) itu lebih baik untukmu daripada engkau mesti keluar ke Tan’im. Kemudian
kami juga mengatakan bahwa untuk memperbanyak thowaf tadi jangan dilakukan pada
musim haji. Karena, apabila di lakukan
pada musim haji, maka cukup bagimu dengan thowaf di awal. Berilah kesempatan
pada yang lain untuk melakukan thowaf di
keliling Ka’bah. Karena kita dapati sendiri bahwa Rasulullah saw dalam beberapa umrahnya tidaklah
melakukan thowaf berulang kali. Beliau pun juga tidak keluar menuju Tan’im untuk
melakukan umrah lagi. Ketika haji wada’ (haji yang terakhir bagi Nabi Muhammad saw.) yang beliau lakukan
hanyalah thowaf manasik yaitu thowaf qudum, thowaf ifadhoh dan thowaf wada’. Oleh
karena itu kami sarankan kepada anda, jangan mempersusah diri anda sendiri.
Cukupkan dengan umrah pertama (sekali umrah dalam satu safar), dan Jika engkau
ingin meninggalkan Makkah, lakukanlah thowaf wada’
Syaikh Sholih Al Munajjid berkata,
“Tidaklah disunnahkan dan tidak pula termasuk petunjuk salaf mengulangi umrah
dalam sekali safar baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Asalnya,
satu umrah dilakukan dalam satu safar. Barangsiapa yang bersafar untuk umrah,
maka tunaikanlah satu umrah dalam safar tersebut. Tidak disyari’atkan untuk
mengulang beberapa umrah dalam sekali safar. Kecuali jika seseorang keluar dari
Makkah untuk bersafar lantas kembali lagi ke Makkah, ketika itu baru ia bisa
melakukan umrah yang lain.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 134276)
Jika dikatakan tidak ada dalil dalam
masalah ini dan tidak pernah dicontohkan oleh para salaf, ini menunjukkan bahwa
berkali-kali umrah dalam sekali safar adalah amalan yang tidak ada tuntunannya
dan perbuatan yang mengada-ada tanpa ada dalil. Sehingga tentu amalan tersebut
adalah amalan yang keliru.
Untuk selengkapnya silahkan klik di sini
Update info, untuk yang belum umroh dan ingin mengumpulkan
uangnya silahkan menabung di Bank Mandiri .
#Simak
Juga yuk Informasi, lihat tentang security bank Mandiri yang mempunyai
julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar