Rabu, 16 Januari 2013

Pengalaman Menarik Tentang Umroh


Inilah Sedikit Pengalaman Saya Tentang Umroh

Saat itu tanggal 08-07-2010 saya berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan umroh yang pertama kalinya. Awalnya saya mengira bahwa waktu perjalanan di makkah hanya berhias  gurun dan bukit berbatuan yang tidak ada kehidupan. Ternyata saya salah, di tengah-tengah luasnya gurun yang tandus itu ternyata ada seorang pengembala wanita yang sedang menggembalakan beberapa ekor dombanya.

Saya  mendapatkan hotel yang jaraknya dekat sekali antara masjid dengan hotel, saya mungkin  sering dapat ke masjid dan tidak khawatir tertinggal shalat lima waktu ataupun ibadah-ibadah yang lainnya, dan Rasul pernah bersabda,” shalat di masjidku ini lebih utama dari pada salat seribu kali di masjid lain, kecuali masjidil haram.” Dan kita di sunnahkan salat arbain, atau shalat fardhu berjamaah 40 kali, saat kita berkunjung. Dalam  riwayat lain Rosul bersabda,” Barang siapa shalat di  masjidku 40 waktu tanpa terputus maka ia selamat dari neraka dan segala siksa, dan selamat dari sifat munfik,” maka dari itu saya merasa sangat beruntung dan menjadi lebih semangat dalam menjalan ibadah.

Di dalam masjid  terdapat ar-roudhah, yang pernah di nyatakan rosul sebagai “Salah satu bagian dari taman surga” Berbekal hal tersebut, tak heran orang berlomba-lomba  untuk dapat salat, berdoa, berdzikir, atau mengaji di ar-roudhah tersebut, dan alhamdulillah saya mendapat kesempatan untuk bisa sholat disana. Mumpung masih di madinah, saya tak  menyia-nyiakan waktu untuk berkunjung ke masjid Qiblatain, dimana masjid itu memiliki dua kubah atua dua kiblat .Menurut sejarah, pada tahun ke dua di Madinah, Rasul dan para sahabat datang untuk menghibur seorang janda tua yang baru mengaalami musibah. Rasulullah shalat zuhur di sana, Saat itu setiap shalat masih menghadap ke Baitul Maqdis (utara), di tengah-tengah  shalat, tiba-tiba turun wahyu dari Allah yaitu Surat Al-baqarah : 143, yang memerintahkan agar Rasul shalat menghadap ke ka’bah di mekkah (selatan) dari madinah. Dan saat itu juga, Rasululloh  mengubah arah salatnya. Di tempat itu lalu di bangun masjid dan di namai Masjid Qiblatain atau masjid dua kiblat.

Setelah empat hari saya di Madinah, saya pun bersiap untuk berihram guna melaksanakan ibadah umroh. Sewaktu akan memasuki tanah suci, saat itu pula saya dan semua jamaah harus sudah berpakaian ihram dan mengetuk pintu perbatasan. Ketuk pintu atau salam yang disebut talbiyah itulah yang harus di ucapkan. Di miqat itu,saya dan jamaah lain melaksanakan sholat sunnah ihram dua rakaat, dan dilanjutkan dengan membaca niat berumroh yakni ”Labbaik allahumma umrotan.” Kami pun kembali naik bus dan melanjutkan perjalanan ke Mekkah. Rombongan kami tiba di Mekkah dan langsung menuju ke hotel untuk menaruh tas bawaan dan makan malam,setelah itu saya beserta rombongan menuju ke Masjidil Haram untuk melakukan sholat  tahiyatul masjid dan sekaligus salat isya, lalu kami menuju ka’bah dan dipandu oleh ustadz, disana saya merasakan getaran yang berbeda saat saya melakukan tawaf. setiap putaran ang saaya jalani  memberikan rasa yang berbeda, dan itu mengisyaratkan betapa besarnya kekuassaan Allah SWT yang telah menciptakan semuaini. Saat itu saya merasa sangat kecil dan tak memiliki daya apapun. Yang saya iangat hanya kebesaran Sang Pencipta. Tujuh putaran telah saya lalui dan Alhamdulillah saya bias mencium hajar aswad. Sungguh pengalaman ini tak terlupakan bagi saya, terimakasih telah menyempatkan waktu untuk membaca artikel saya ini.

Inilah Sedikit Pengalaman Saya Tentang Umroh

Untuk lebih jelasnya klik di sini
Update info, untuk yang belum umroh dan ingin mengumpulkan uangnya silahkan menabung di Bank Mandiri .
#Simak Juga yuk Informasi, lihat  tentang security bank Mandiri yang mempunyai julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia

Apa Itu Umroh ?


Apa Itu Umroh ?

Disini saya akan menjeleskan apa itu umroh, dan disini saya tak bermaksud untuk menggurui / sok tau, tapi disini saya hanya memberi informasi. silahkan ....

Umrah adalah berasal dari bahasa arab yaitu ‘itimar yang artinya berjarah. Secara istilah Umrah berarti menjiarahi Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah kepada Allah dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajibnya. Tetapi umroh berbeda dengan ibadah haji, Umroh dapat dilaksanansetiap saat/ tiap waktu sepanjang tahun, artinya dapat dilakukan setiap saat, sepanjang tahun. Tetapi, umrah tidak boleh di laksanakan di hari Arofah atau Hari Raya idul adha yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah dan hari tasyrik  tanggal 11,12,13 Zulhijah yang hukumnya Makruh tahrim (mendekati haram).

Mengenai hukum Umrah, terdapat perbedaan pendapat diantara beberapa para ulama'. Imam Ahmad dan imam Syafi’i berpendapat bahwa hukum Umrah adalah wajib. Sedangkan ulama malikiyah dan hanafiyah mengatakannya, hukumnya adalah sunat mu’akkad. Perbedaan pendapat ini terjadi akibat dari perselisihan pemahaman mengenai makna amar (kalimat perintah), yaitu atimmu dalam firman Allah SWT, seperti yang disebutkan dalam Q.S. AI- Baqrah:179 berikut ini:

”WAATlMUL HAJJI WAL ‘UMRATA LILLAAH”

Artinya: “Dan sempurnakanlah haji dan Umrah karena Allah”

Imam Ahmad dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa amar (perintah) di dalam ayat itu adalah untuk wajib. Sedangkan ulama malikiyah dan hanafiyah menafsirkan bahwa amar tersebut adalah untuk sunat mu’akkad. Mengenai bilangan Umrah, para ulama yang menyatakan wajib itu sependapat, bahwa wajibnya hanya sekali seumur hidup, Sama halnya denga ibadah haji. Tetapi, memperbanyak ibada umrah termasuk amalan yang sangat besar dan utama, lebih-lebih dalam bulan Ramadhan.

Rasulullah SAW. telah bersabda keutamaan itu seperti disebutkan dalam hadis di bawah ini :

”UMRATUNFllRAMADHAANA TA’DlLUU HAJJAH”

Artinya: “Sekali Umrah di dalam bulan Ramadhan sama denga sekali ibadah haji” (HR. Ahmad dan al-Bukhari).

>>RUKUN UMROH<<

Rukun-rukun Umrah adalah:

1. Ihram,

2. Thawaf

3. Sa’i antara Shafa dan Marwah

4. Mencukur rambut kepala atau memotongnya.

5. Tertib.

>>WAJIB UMROH<<

Wajib Umrah hanya Ihram dari miqat

1. saat di rumah / penginapan sebelum naik pesawat, mandilah terlebih dahulu, kemudian memakai wangi-wangian.

2. Bagi laki-Iaki memakai kain ihram dua helai yang tidak dijahit mengurung, satu helai untuk kain pengganti celana, yang sehelai lagi untuk selendang. Bagi wanita biasa saja.

3. Menjelang tiba di miqat (Qarnulmanazil) kita lakukan salat dua rakaat (sunat atau wajib).

4. Tepat di Qarnulmanazil (miqat), kira-kira 25 menit sebelum pesawat turun di Lapangan Terbang King Abdul Aziz Jeddah, kita mulai berihram, dengan niat Umrah serta     mengucapkan talbiyah.

Untuk lebih jelasnya klik di sini

 
Update info, untuk yang belum umroh dan ingin mengumpulkan uangnya silahkan menabung di Bank Mandiri .
#Simak Juga yuk Informasi, lihat  tentang security bank Mandiri yang mempunyai julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia

Seperti Apa Tata Cara Umroh Itu ??


TATA CARA UMROH
 Dalam melaksanakan ibadah umroh terdapat banyak tata cara untuk menjalankannya, dan saya akan menjelaskan secara rinci tata cara ber umroh tersebut ..... silahkan.....

Apabila berangkat dari Madinah
1. Menuju tempat miqat (tempat mulai niat umroh dan berpakaian ihram) di Bir Ali. tetapi boleh juga dilakukan sejak di Madinah mulai memakai pakaian ihrom, tetapi niatnya tetap dimulai di Bir Ali. Setelah berganti pakaian, dan shalat sunnah ihram dua rakaat.Niat umroh : "Labbaikallohumma umrotan".("Saya penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melaksanakan umroh")
2. Sejak memakai pakaian ihrom, tidak boleh memakai wangi-wangian, mandi memakai sabun, sikat gigi pakai odol, memakai peci/kopiah atau pakaian lain selain pakaian ihrom, dan berhubungan suami istri.
3. Sepanjang perjalanan menuju ke Makkah, perbanyak diri dengan membaca kalimat talbiyah : "Labbaikallohumma labbaik. Labbaika la syarikalaka labaik. Innal hamda wanni'mata laka wal mulk, la syarikalak".
Artinya : "Saya penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian dan kenikmatan adalah milik-Mu dan juga kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu"
4. Sesampai di Masjidil Haram, lakukan tawaf mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali.
 - Putaran 1-3 berlari-lari kecil.
- Putaran 4-7 berjalan biasa.
- Tempat awal mulai tawaf : garis lurus (tapi garisnya tidak ada) antara pintu Ka'bah dan tanda lampu yang di pasang di sisi masjid.
- Pada batas ini, sambil melihat ke Ka'bah, kita melambaikan tangan 3 kali sambil mengucapkan : "Bismillah, Allahu Akbar".
- Sepanjang tawaf membaca do'a. Untuk mudahnya bisa membaca do'a sapu jagad : "Rabbana atina fiddun-ya hasanah, wafil akhirati hasanah waqina adzabannar".
5. Shalat 2 rakaat di depan makom Ibrahim.
6. Minum air zam-zam. Sebelumnya berdoalah terlebih dahulu.
7. Sa'i antara bukit Shofa dan Marwa, sebanyak 7 kali bolak balik.
- Cara menghitungnya : dari Shofa ke Marwa 1, Marwa ke Shofa 2, dan seterusnya, berakhir di Marwa.
- Sai dilakukan dengan berjalan, tapi pada batas antara 2 lampu, berlari-lari kecil.

8. tahallul (Cukur rambut)
- Boleh cukur sebagian.
    - Lebih afdhol, cukur semua.

>>LARANGAN SAAT IHRAM<<
- Tidak boleh memotong dan mencabut rambut, memotong kuku, menggaruk sampai kulit terkelupas atau mengeluarkan darah
 - Tidak boleh menggunakan wangi-wangian, termasuk yang ada pada sabun
 - Tidak boleh berkelahi
 - Tidak boleh bermesraan
 - Tidak boleh berhubungan suami isteri
 - Tidak boleh berkata yang tidak sopan, berkata jorok
- Tidak boleh menikah atau menikahkan
- Tidak boleh berburu atau membantu berburu binatang
 - Tidak boleh membunuh binatang (kecuali mengancam jiwa manusia), memotong atau mencabut tumbuhan / melakukan tindakan segala hal yang mengganggu      kehidupan mahluk.
- Tidak boleh berdandan / memakai make-up
 - Untuk pria tidak boleh : memakai penutup kepala, memakai pakaian berjahit dan tidak boleh memakai alas kaki yang menutup mata kaki
- Untuk wanita tidak boleh : menutup wajah dan memakai sarung tangan sehingga menutup telapak tangan
      
untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik di sini
Update info, untuk yang belum umroh dan ingin mengumpulkan uangnya silahkan menabung di Bank Mandiri .
#Simak Juga yuk Informasi, lihat  tentang security bank Mandiri yang mempunyai julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia

Bagaimana Hukum Umroh Dalam Satu Kali Safar ??


Berkali-Kali Umroh Dalam Satu Kali Safar

Assalamualaikum saudaku semuslim ….. pada artikel ini saya akan menjelaskan “Berkali-Kali Umroh Dalam Satu Kali Safar” apakah di perbolehkan ??
Yuk kita baca disini ….. silahkaaaann J

Sebagian dari saudara kita yang datang dari Indonesia, berpendapat “mumpung berada di tanah suci” jadinya mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk ber-umroh berulang kali.
1.     Yang wajib untuk dirinya sendiri.
2.     Untuk orang tunya.
3.      Untuk yang lainnya.
Semuanya ini tentu saja mesti dikembalikan pada dalil. Tidak bisa seenaknya kita membuat ibadah sendiri. Bagaimana mungkin, jika tidak ada dalil ?
Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ditanya : “Sebagian orang datang dari negeri yang jauh untuk melaksanakan umrah di Makkah. Mereka melaksanakan umrah, lalu bertahallul. Kemudian setelah itu mereka keluar ke Tan’im, lantas menunaikan umrah kembali. Maksudnya, dalam sekali safar melakukan melakukan beberapa kali umrah. Bagaimana hukumnya hal ini ?”. Beliau rahimahullah menjawab : “Barakallahu fiik, perbuatan termasuk amalan yang dibuat-buat (tanpa adanya dalil), karena kita telah mengetahui bahwa tidak ada yang lebih semangat dalam ibadah dari Rasulullah saw dan para sahabat. Rasulullah saw sebagaimana kita ketahui bersama, ketika Fathul Mekkah di akhir Romadhon, beliau berdiam Rasulullah saw di Makkah selama 19 hari. Ketika itu beliau tidak keluar menuju Tan’im untuk berihram umrah. Demikian juga para sahabat yang tidak melakukan hal yang demikian. Oleh karena itu, berkali-kali umroh dalam satu safar termasuk amalan yang mengada-ngada.”
Dalam lanjutan fatwa tersebut, beliau rahimahumullah mengatakan : “Jika engkau ingin mendapatkan ganjaran dalam melakukan thawaf (mengelilingi Ka’bah) itu lebih baik untukmu daripada engkau mesti keluar ke Tan’im. Kemudian kami juga mengatakan bahwa untuk memperbanyak thowaf tadi jangan dilakukan pada musim  haji. Karena, apabila di lakukan pada musim haji, maka cukup bagimu dengan thowaf di awal. Berilah kesempatan pada yang lain untuk melakukan thowaf  di keliling Ka’bah. Karena kita dapati sendiri bahwa Rasulullah saw dalam beberapa umrahnya tidaklah melakukan thowaf berulang kali. Beliau pun juga tidak keluar menuju Tan’im untuk melakukan umrah lagi. Ketika haji wada’ (haji yang terakhir bagi Nabi Muhammad saw.) yang beliau lakukan hanyalah thowaf manasik yaitu thowaf qudum, thowaf ifadhoh dan thowaf wada’. Oleh karena itu kami sarankan kepada anda, jangan mempersusah diri anda sendiri. Cukupkan dengan umrah pertama (sekali umrah dalam satu safar), dan Jika engkau ingin meninggalkan Makkah, lakukanlah thowaf wada’
Syaikh Sholih Al Munajjid berkata, “Tidaklah disunnahkan dan tidak pula termasuk petunjuk salaf mengulangi umrah dalam sekali safar baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Asalnya, satu umrah dilakukan dalam satu safar. Barangsiapa yang bersafar untuk umrah, maka tunaikanlah satu umrah dalam safar tersebut. Tidak disyari’atkan untuk mengulang beberapa umrah dalam sekali safar. Kecuali jika seseorang keluar dari Makkah untuk bersafar lantas kembali lagi ke Makkah, ketika itu baru ia bisa melakukan umrah yang lain.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 134276)
Jika dikatakan tidak ada dalil dalam masalah ini dan tidak pernah dicontohkan oleh para salaf, ini menunjukkan bahwa berkali-kali umrah dalam sekali safar adalah amalan yang tidak ada tuntunannya dan perbuatan yang mengada-ada tanpa ada dalil. Sehingga tentu amalan tersebut adalah amalan yang keliru.

Untuk selengkapnya silahkan klik di sini
Update info, untuk yang belum umroh dan ingin mengumpulkan uangnya silahkan menabung di Bank Mandiri .
#Simak Juga yuk Informasi, lihat  tentang security bank Mandiri yang mempunyai julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia

Hukum Umrah Berulang-Ulang Ketika Berada Di Mekkah


Hukum Umrah Berulang-Ulang Ketika Berada Di Mekkah
Assalamualaikum saudaraku semuslim, di sini saya akan menuliskan ”Hukum Umrah Berulang-Ulang Ketika Berada Di Mekka”
Silahkaaannnn ……………………

Dari : Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum keluar dari Mekkah ke selain tanah suci untuk melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan dan di waktu lainnya (misalnya pada waktu ibadah haji) ?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menyebutkan, bahwa ulama salaf sepakat tentang makruhnya mengulang-ulang umrah dan memperbanyaknya. meskipun pendapat ini diterima atau tidak diterima, maka keluarnya seseorang dari daerahnya untuk umrah, lalu keluarnya dari Mekkah ke selain tanah haram untuk melaksanakan umrah kedua (2), ketiga (3) pada bulan Ramadhan, dan di waktu yang lainnya adalah termasuk perbuatan bid’ah yang tidak pernah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
karena pada masa Nabi Muhammad SAW, hanya dikenal satu (1) masalah khusus bagi Aisyah Radhiyallahu ‘anha yaitu masalah ketika ihram haji tamattu’ lalu haidh. Ketika Nabi Muhammad SAW menemuinya, maka didapatkannya dia menangis dan Nabi Muhammad SAW menanyakan sebab dia menangis, lalu Aisyah Radhiyallahu ‘anha memberitahukan kepada Nabi Muhammad SAW bahwa dia telah haid. Maka Nabi Muhammad SAW menenangkan hatinya dengan menerangkan kepadanya bahwa haidh adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah kepada anak-anak perempuan Bani Adam.

Kemudian Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan ihram haji. Maka Aisyah Radhiyallahu ‘anha melaksanakan ihram haji dan menjadi haji qiran. Tetapi ketika Aisyah Radhiyallahu ‘anha selesai melaksanakan hajinya, dia mendesak Nabi Muhammad SAW untuk diizinkan ber umrah sendiri. Maka Rasulullah SAW mengizinkannya dan memerintahkan saudaranya  Abdurrahman bin Abu Bakar, dan memohon kepada Allah semoga Allah meridhoi keduanya, agar menyertainya ke Tan’im. Maka Abdurrahman keluar bersama Aisyah Radhiyallahu ‘anha ke Tan’im dan Aisyah Radhiyallahu ‘anha Umrah.

Seandainya hal ini termasuk sesuatu hal yang harus disyariatkan dalam bentuk kemutlakan, niscaya Nabi Muhammad SAW mengarahkan para shahabat, bahkan akan menganjurkan Abdurrahman bin Abu Bakar yang keluar bersama saudarinya untuk melaksanakan umrah, karena akan mendapatkan pahala. Dan telah di maklum dari semua itu, bahwa Rasulullah SAW mukim di Mekkah pada tahun pembebasan kota Mekkah selama sembilan belas (19) hari, tapi beliau tidak melaksanakan umrah padahal demikian itu mudah saja dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Ini menunjukkan bahwa setiap orang yang umrah pada bulan Ramadhan atau di waktu yang lainnya maka dia tidak mengulang-ulang umrah dengan keluar dari Mekkah ke tempat yang bukan tanah suci (tempat miqat). Sebab demikian ini tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW dan juga tidak sesuai dengan sunnah Khulafa’ur Rasyidin.
Demikian juga banyak di dikatan oleh orang-orang kedatangannya untuk melaksanakan umrah pada bulan Romadhon adalah diperuntukkan kepada ibunya atau kedua orang tuanya. Maka kami mengatakan, bahwa menghadiahkan ibadah kepada orang-orang yang meninggal tidak disyariatkan dalam Islam. Artinya, seseorang tidak dituntut untuk mengerjakan ibadah untuk ibu atau bapak atau saudara perempuannya. Tapi jika melakukan hal tersebut diperbolehkan. Sebab Nabi Muhammad SAW mengizinkan kepada Sa’ad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu menyedekahkan kebun kurmanya untuk ibunya yang telah meninggal. Dan ketika seseorang minta izin kepada Nabi seraya berkata : “Wahai Rasulullah, ibu saya meninggal mendadak dan saya kira kalau dia sempat berbicara niscaya dia akan bersedekah. Apakah saya boleh bersedekah untuk dia?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya”. Meskipun demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda kepada para shahabatnya secara umum : “Bersedekahlah kalian untuk orang-orang yang meninggal atau untuk bapak-bapak kalian atau untuk ibu-ibu kalian!”.

Karena itu bagi para pencari ilmu dan yang lainnya wajib mengetahui perbedaan antara sesuatu yang disyari’atkan dan sesuatu yang diperbolehkan. Di mana sesuatu yang disyariatkan itu berarti bahwa setiap Muslim dituntut melakukannya. Sedangkan sesuatu yang diperbolehkan adalah sesuatu yang setiap muslim tidak dituntut untuk melakukannya. Untuk lebih jelasnya saya akan mengemukakan contoh kisah seseorang yang diutus Nabi Muhammad SAW dalam ekspedisi di mana dia menjadi imam shahabat-shahabatnya. Setiap dia shalat dengan mereka selalu mengakhiri bacaanya dengan membaca surat al-Ikhlas. Maka ketika kembali mereka memberitahukan hal tersebut kepada Nabi Muhammad SAW dan Nabi Muhammad SAW bersabda : “Tanyakanlah kepadanya, mengapa dia selalu melakukan hal itu?” Ketika ditanya, ia lalu menjawab : “Sesungguhnya dalam surat al-Ikhlas terdapat sifat Yang Mahapengasih, dan saya senang membacanya”. Maka Nabi Muhammad SAW berkata : “Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah mencintai dia!”.

Meski demikian, di antara sunnah Nabi Muhammad SAW yang ada, bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mengakhiri bacaan dalam shalatnya dengan membaca surat al-Ikhlas dan Nabi Muhammad SAW tidak mengarahkan umatnya kepada hal tersebut. Disitulah terlihat perbedaan antara sesuatu yang diizinkan Nabi Muhammad SAW dan yang disyariatkan, yang setiap manusia di wajibkan untuk melakukannya. Jika Nabi Muhammad SAW mengizinkan Sa’ad bin Ubadah untuk menyedekahkan kebunnya untuk ibunya yang telah meninggal, maka demikian itu tidak berarti disyariatkan untuk setiap manusia bersedekah untuk bapak atau ibunya yang telah meninggal, meskipun jika dia bersedekah akan berguna bagi orang yang disedekahinya. Sesungguhnya kita diperintahkan untuk mendo’akan bapak dan ibu kita yang telah meninggal berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :

“Jika anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga (3) perkara yaitu : shodaqoh jariyah, ilmu yang manfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya” [HR Muslim dan lainya]

Untuk keterangan lebih lanjut silahkab klik di sini
Update info, untuk yang belum umroh dan ingin mengumpulkan uangnya silahkan menabung di Bank Mandiri .
#Simak Juga yuk Informasi, lihat  tentang security bank Mandiri yang mempunyai julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia